Tugas dan Fungsi PPID
- Minggu, 21 Juni 2026
- Administrator
- 0 komentar
Tugas Utama:
- Mengelola Informasi Publik Sekolah
Mengumpulkan, mendokumentasikan, mengelola, dan menyimpan informasi yang terkait dengan kegiatan sekolah.
- Melayani Permohonan Informasi
Menyediakan layanan permintaan informasi dari peserta didik, orang tua, masyarakat, maupun instansi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menjamin Akses Informasi
Menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan berkualitas.
- Melakukan Klasifikasi Informasi
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi untuk menentukan apakah informasi bersifat terbuka atau dikecualikan.
- Mengembangkan Sistem Layanan Informasi
Menyusun dan mengimplementasikan sistem pelayanan informasi berbasis digital maupun manual yang ramah pengguna.
Fungsi PPID Sekolah:
- Pusat Layanan Informasi
Menjadi pusat pelayanan informasi di lingkungan sekolah yang memberikan informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan atas permintaan.
- Dokumentasi dan Arsip Informasi
Mengelola dokumentasi dan arsip informasi penting sekolah seperti RKAS, BOS, kegiatan pembelajaran, data agregat peserta didik, laporan kegiatan, dan sebagainya.
- Peningkatan Kualitas Informasi
Menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Menyusun Daftar Informasi Publik dan memperbaruinya secara berkala sebagai bentuk transparansi.
- Koordinasi Internal
Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, bendahara, dan unit lain untuk memastikan kelancaran pengelolaan informasi.
- Pengelolaan Pengaduan Informasi
Menerima, menanggapi, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait layanan informasi sekolah.